- 02 August 2022
- CSR
Hari Lingkungan Hidup Sedunia "KENDALIKAN SAMPAH PLASTIK"
Sebulan sudah berlalu dari tanggal
diperingatinya hari lingkungan hidup sedunia (5 juni 2018), yang
berdasarkan sambutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
acara peringatan hari lingkungan hidup dengan tema mengenai “Kendalikan
Sampah Plastik”. Dalam sambutannya beliau mengingatkan
bahwa perlu dilakukan tindak lanjut pengelolaan yang cepat, tepat, dan
ramah lingkungan untuk sampah plastik, mengingat sampah plastik
merupakan benda yang tidak dapat terurai dalam waktu yang lama hingga
jutaan tahun, dan dapat mengakibatkan pencemaran tanah, air, dan laut.(www.menlhk.go.id). Sebagai masyarakat yang peduli terhadap
lingkungan, masing-masing dari kita perlu memberikan kontribusi yang
nyata dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup, khususnya untuk
masalah sampah plastik yang sampai sekarang masih belum dapat
dikendalikan dengan baik. Untuk memberikan kontribusi yang nyata
dan tidak perlu meluangkan waktu yang terlalu banyak, mulailah dengan
mendisiplinkan diri sendiri, anak-anak kita, dan keluarga kita dalam
tertib MEMBUANG, MEMILAH, & MENGURANGI SAMPAH. TERTIB MEMBUANG SAMPAH merupakan
kegiatan yang harus dibiasakan sedini mungkin. Kebiasaaan malas mencari
tempat sampah atau membuang sampah sembarangan ketika sedang
berjalan/berkendaraan harus sudah mulai ditinggalkan, terlebih lagi oleh
orang dewasa yang memang merasa dirinya peduli terhadap lingkungan
sekitar. Kebiasaan harus diubah dengan tekad yang kuat dari
masing-masing pribadi dewasa di Indonesia untuk memulai membuang sampah
pada tempatnya, ketika dimanapun dan kapanpun, yang selanjutnya
ditularkan kepada anak dan keluarga di sekitarnya. Ketika sudah ada
tekad dalam diri, meskipun telah ada regulasi yang mengaturnya namun
penerapannya belum optimal, maka keadaan tersebut akan berjalan dengan
sendirinya. Untuk memicu seluruh masyarakat dewasa
agar memiliki tekad, mungkin dapat disertai dengan gencarnya sosialisasi
pemerintah di berbagai media tentang pentingnya buang sampah pada
tempatnya, peran serta organisasi masyarakat mulai dari RT, RW,
Kelurahan, dst yang aktif melakukan gerakan-gerakan menyadarkan
masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya, serta peran aktif
lembaga pendidikan formal dan informal dalam mencetak generasi sadar
membuang sampah pada tempatnya. TERTIB MEMILAH SAMPAH
juga merupakan kebiasaan yang berujung pada mudahnya pengelolaan sampah
pada kegiatan pembuangan akhir. Kebiasaan malas memisahkan sampah
organik dan anorganik dari satu rumah, menyebabkan penumpukan sampah
campuran yang sulit dipisahkan pada pembuangan akhir, yang selanjutnya
menambah PR pemerintah untuk mengatasinya. Alangkah meringankan proses
pemusnahan/pemanfaatan kembali/pengelolaan sampah jika dari tahap awal
sampah sudah secara otomatis terpisahkan berdasarkan karakternya yang
selama ini sudah disosialisasikan pemerintah, yaitu organic, anorganik,
dan B3. Bisa kita bayangkan betapa indah dan mudahnya ketika mulai dari
sampah rumahan yang jumlahnya sedikit, sampah industri, sampah pasar,
sampah kegiatan lainnya, sudah otomatis dipisahkan ketika akan dibuang,
maka petugas-petugas kebersihan pun akan lebih cepat dan mudah dalam
melakukan pengelolaan. Bila pemilahan sampah telah terpisah dari hulunya
maka pengelolaan sampah di hilirnya akan optimal, bak-bak penampungan
telah disiapkan dan pengangkutan sampah juga telah dipisahkan sehingga
pengelolaan sampah optimal akan tercapai dan akan menghasilkan nilai
tambah. TERTIB MENGURANGI SAMPAH
merupakan solusi dengan efek jangka panjang terhadap lingkungan hidup
di masa generasi saat ini dan yang akan datang. Bisa dibayangkan ketika
satu rumah saja membiasakan untuk tidak menggunakan plastik ketika
berbelanja (1 kantong saja) per hari, jika di Indonesia ada 2jt rumah,
maka sehari dapat mengurangi 2jt plastik. Bayangkan jika disetiap rumah
tidak sama sekali menggunakan kemasan plastik, berapa jumlah pengurangan
sampah plastik? Amazing bukan?? Demikian tulisan singkat ini, semoga memberikan bagi kita semua, yuk mulai dari sekarang TERTIB dalam MEMBUANG, MEMILAH, dan MENGURANGI SAMPAH.