- 02 August 2022
- Sertifikasi
Peranan Laboratorium Lingkungan Dalam Pengelolaan Lingkungan

Salah satu aspek penting yang dapat
mempengaruhi efektif dan efisien tidaknya pengelolaan lingkungan hidup
di suatu negara atau daerah adalah tersedia tidaknya laboratorium yang
dalam hal ini adalah laboratorium lingkungan yang mampu menghasilkan
data yang valid dan reliable, tidak terbantahkan, serta dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupun secara hukum. Oleh karena
itu, peranan dan fungsi laboratorium lingkungan adalah sangat vital
dalam mendukung tugas-tugas pemerintah terutama yang berwenang dalam
pengelolaan lingkungan hidup seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
di pusat maupun lembaga-lembaga lingkungan hidup di daerah seperti
Bapedalda ataupun Badan Pengelolalaan Lingkungan Hidup (BPLH), terutama
dalam menyediakan data kualitas lingkungan yang akurat dan valid baik
untuk dipergunakan untuk mengetahui atau memonitor ada tidaknya
pencemaran lingkungan di suatu wilayah (mis: sungai) maupun sebagai alat
bukti dalam penegakan hukum lingkungan. Pentingnya laboratorium
lingkungan tersebut sering diibaratkan sebagai jantung pada manusia.
Artinya sistem pengelolaan lingkungan tidak akan berjalan efektif dan
efisien tanpa didukung oleh laboratorium. Disamping itu, data kualitas lingkungan
juga dapat dipergunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi, maupun
pengawasan yang sangat berguna bagi para pengambil keputusan, perencana,
penyusun program, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menentukan
kebijakan lingkungan hidup. Hal itu sesuai dengan filosofi yang
menyatakan bahwa: “No Measurement – No Data; No Data – No Information; No Information – No Management; No Management – No Policy”.
Meningkatnya kasus-kasus pencemaran lingkungan dan sering kandasnya
kasus-kasus lingkungan melalui proses pengadilan di Indonesia (mis:
pencemaran sungai, kebakaran hutan) seringkali disebabkan oleh kurangnya
data-data dan informasi serta tidak validnya data yang dikumpulkan dari
lapangan maupun yang dihasilkan dari analisis laboratorium, sehingga
data sebagai alat bukti pencemaran sangat lemah, yang selanjutnya
mengakibatkan dakwaan maupun pembuktian sangat lemah, dimana selanjutnya
sangat mempengaruhi dalam penegakan hukum lingkungan. Kelemahan ini
seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak
bertanggungjawab untuk tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan
baik. Memang harus diakui bahwa laboratorium pengujian lingkungan yang
ada di Indonesia saat ini baru dimiliki oleh daerah-daerah tertentu pada
level provinsi, sedangkan pada tingkat kabupaten, hanya
kabupaten-kabupaten tertentu yang memilikinya, itupun hanya
laboratorium sederhana yang sangat minim peralatannya. Hal ini sangat
erat kaitannya dengan anggaran pemerintah pusat atau Pemda yang sangat
terbatas untuk dapat menyediakan laboratorium yang notabene harganya
sangat mahal. Dengan kondisi yang demikian kita tidak
bisa berharap bahwa pengelolaan lingkungan hidup di daerah tersebut akan
berjalan dengan baik. Sebagai contoh di Provinsi Lampung
institusi/lembaga yang telah memiliki laboratorium pengujian yang sudah
cukup lama antara lain adalah Akademi Kesehatan Lingkungan
(AKL)/Poltekes, Laboratorium Daerah (Dinas Kesehatan). Hal itupun
biasanya terbatas pada pengujian parameter-parameter kualitas
lingkungan tertentu dari kualitas air, kualitas udara, bising, debu,
dll. Belakangan laboratorium yang representative dan memadai barulah
dimiliki oleh Bapedalda Provinsi maupun Kota Bandarlampung. Oleh karena
itu, kita sangat appresiatif dengan apa yang telah dilakukan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam upaya peningkatan kapasitas
laboratorium lingkungan di daerah dengan adanya pengalokasian dana
alokasi khusus bidang lingkungan hidup (DAK-LH), dimana pada tahun 2006
difokuskan kepada pengadaan peralatan laboratorium sederhana untuk
pemantauan kualitas air serta pembangunan laboratorium lingkungan di
beberapa daerah termasuk di Sumatera. Sesuai dengan judul tulisan di atas,
maka tulisan ini mencoba menguraikan tentang bagaimana peranan
laboratorium lingkungan dalam pengelolaan lingkungan. Data kualitas lingkungan yang dihasilkan
dari laboratorium antara lain dapat dijadikan sebagai indikasi adanya
pencemaran lingkungan sekaligus sebagai alat bukti dalam penegakan hukum
lingkungan maupun dalam membuat perencanaan dan kebijakan dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, untuk mendapatkan
validitas data pengujian parameter kualitas lingkungan yang dapat
dipercaya sesuai dengan tujuan yang diharapkan, bukan hanya dibutuhkan
laboratorium yang memenuhi syarat dan refresentative, akan tetapi juga
yang lebih penting adalah diperlukan manajemen laboratorium yang baik,
peralatan laboratorium yang lengkap, personel yang kompeten, biaya dll. Dalam pembuktian kasus`pencemaran
lingkungan sungai misalnya, bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu,
ada beberapa tahapan ataupun prosedur yang perlu diperhatikan terutama
dalam pengambilan sampel air sungai. Dengan kata lain diperlukan
perencanaan pengambilan sampel yang baik yang bertujuan antara lain: Secara umum tujuan pengambilan sampel lingkungan ada 4 yaitu: 1. Mengumpulkan data rona awal lingkungan (exploratory) Pengambilan sampel lingkungan dengan
tujuan pengumpulan data rona awal lingkungan pada hakikatnya adalah
mengetahui informasi awal kualitas lingkungan pada daerah dan waktu
tertentu. Data yang diperoleh dapat membantu menggambarkan kualitas
lingkungan pada situasi tertentu. Data tersebut dapat dipergunakan
sebagai bahan pembanding atau evaluasi kualitas lingkungan sehubungan
dengan adanya perubahan sebagai dampak kegiatan di sekitar daerah
tersebut. Misalnya untuk membantu menyajikan informasi awal tentang
keberadaan bahan pencemar atau polutan beserta nilai konsentrasinya. 2. Memantau lingkungan (monitoring) Pemantauan lingkungan adalah pengulangan
uji parameter lingkungan di lokasi dan titik pengambilan sampel yang
telah ditetapkan pada periode tertentu. Hal itu berarti ketika sampel
lingkungan yang diambil dapat mewakili kondisi sesungguhnya untuk
parameter yang sama dalam periode tertentu, data pemantauan akan dapat
dibandingkan. 3. Menegakkan hukum lingkungan Dalam mengawasi penerapan peraturan
perundangan lingkungan hidup atau membuktikan indikasi pencemaran
lingkungan diperlukan pengambilan sampel dimana penentuan lokasi dan
titik pengambilannya didasarkan pada situasi yang ada, sedangkan
parameter ujinya disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi. 4. Melakukan penelitian lingkungan Pengambilan sampel untuk penelitian lingkungan sangat tergantung pada ruang lingkup penelitian. Selanjutnya pemantauan lingkungan (monitoring) mempunyai tujuan antara lain: Dalam kaitannya dengan penegakan hukum
lingkungan atau pembuktian kasus pencemaran lingkungan (mis: sungai) di
samping diperlukan data dan informasi tentang rona awal atau base line study,
juga perlu diperhatikan teknik dan prosedur pengambilan sampel yang
benar secara ilmiah, titik lokasi pengambilan sampel, personel yang
memiliki latarbelakang pendidikan yang sesuai, pengetahuan yang memadai
tentang undang-undang lingkungan dan standar terkait. Petugas pengambil
sampel juga hendaknya dilakukan oleh yang berkompeten, misalnya
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk oleh kepolisian atau
instansi terkait. Di samping itu yang lebih penting diperhatikan adalah bagaimana pengendalian mutu lapangan (field quality control)
dari sampel yang dilakukan oleh petugas sehingga data yang dihasilkan
dari lapangan dapat dipercaya dan valid. Mutu data lapangan sangat
tergantung dari beberapa hal, antara lain: Selanjutnya, agar data yang dihasilkan
dari lapangan dapat dipercaya dan valid sehingga dapat dijadikan
sebagai dasar atau bukti dalam penegakan hukum lingkungan ataupun dalam
membuat perencanaan maupun kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup
baik di pusat maupun di daerah sangat tergantung pada bagaimana
penanganan sampel di lapangan, transportasi sampel dari lapangan ke
laboratorium, preparasi sampel di laboratorium, dan analisis di
laboratorium lingkungan dilakukan. Bila pengambilan sample di lapangan
tidak memenuhi kesesuaian terhadap kaidah-kaidah yang berlaku, maka
langkah selanjutnya seperti pengawetan, transportasi, penyimpanan,
preparasi maupun pengujian di laboratorium akan sia-sia serta membuang
waktu dan biaya. Filosofi penjaminan mutu mempunyai makna bahwa setiap
tahapan kegiatan tidak asal betul saja, melainkan harus betul sejak awal
diterapkan pada setiap proses mulai dari perencanaan pengambilan
sample, pengujian sampel di laboratorium sampai penyusunan laporan
pengujian termasuk interpretasi data hasil pengujian. Disinilah
pentingnya peranan SDM/personal yang memiliki kompetensi/keahlian di
bidang penelitian, manajemen maupun teknisi laboratorium lingkungan. Pada akhirnya, agar pengelolaan
lingkungan berjalan dengan efektif di daerah serta untuk dapat
mengendalikan kerusakan lingkungan yang lebih parah, memang sudah
selayaknya pemerintah mengalokasikan dana untuk membangun laboratorium
lingkungan di setiap daerah tingkat II/kabupaten dilengkapi dengan SDM
yang kompeten, sebab bagaimanapun canggihnya suatu laboratorium dengan
segala peralatannya bila tidak ditunjang oleh SDM yang kompeten dan
memadai serta dana/anggaran pengelolaan yang memadai akan sia-sia
belaka. Oleh: Drs. P. Nasoetion, M.Si. Staf Pengajar Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Malahayati Bandarlampung