Pembayaran
Biaya pengujian < Rp. 5.000.000,- dibayar dimuka 100 %, biaya pengujian diatas Rp. 5.000.000,- dibayar dimuka sebesar 50 % (kecuali adanya penerbitan PO atau kontrak)
Membawa surat pengantar sampel dan copy NPWP / SPPKP Perusahaan untuk administrasi pembayaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 “ Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Materai atas perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya”.
a. Kilat
Menjadi 5 hari kerja dengan tambahan biaya 50 %, bila tidak ada parameter BOD, Mikrobiologi dan parameter subkontrak.
b. Super Kilat
Menjadi 3 hari kerja dengan tambahan biaya 100 %, bila tidak ada parameter BOD, Mikrobiologi dan parameter subkontrak.