Peran Laboratorium Lingkungan, Dalam Menunjang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pencemaran lingkungan telah
menjadi isu global yang terus mendapatkan perhatian dari semua kalangan, baik
dikalangan pemerintah maupun masyarakat umum. Pencemaran lingkungan hidup sudah
dianggap sebagai sebuah kejahatan yang harus diberikan ganjaran setimpal kepada
setiap pelanggarnya. Beberapa Departemen yang ada di pemerintahan memiliki satuan
kerja yang terkait dengan dengan masalah masalah lingkungan hidup. Tidak lupa
pula banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang
Lingkungan Hidup juga tumbuh subur ditengah-tengah masyarakat. Hal ini
menunjukkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi masalah
lingkungan hidup.
Dalam melakukan identifikasi
masalah pencemaran lingkungan diperlukan sebuah standar yang dapat dijadikan
sebagai acuan untuk untuk menyatakan sebuah penecemaran lingkungan telah
terjadi. Misalnya standar yang digunakan dalam penentuan kulaitas udara ambien
adalah PPRI No. 41 tahun 1999, tentang Bakumutu Kualitas Udara Ambien
Nasional. Dalam PPRI No. 41 Tahun 1999 tersebut telah di tetapkan standar
kualitas udara yang memenuhi syarat kesehatan, jika standar tersebut dilampaui
maka dapat dikatakan bahwa kualitas udara di suatu lokasi diduga tercemar
kualitasnya.
Masih segar dalam ingatan kita
ketika terjadi kebakaran hutan parah yang melanda hampir diseluruh wilayah
Indonesia pada medio tahun 2015 lalu, seluruh sumberdaya kita bersatu padu
untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan, bahkan beberapa negara tetanggapun
berupaya membantu melakukan pemadaman kebakaran tersebut karena dampaknya sudah
sangat mengkhawatirkan dengan merenggut korban jiwa dan menyebabkan pencemaran
kualitas udara yang cukup parah. Secara kasat mata dapat dikatakan bahwa di
lokasi kebakaran hutan tersebut telah terjadi pencemaran kualitas udara.
Pernyataan tersebut tidaklah
cukup jika belum dibuktikan dengan pengujian laboratorium terhadap kualitas
udara di lokasi kebakaran hutan. Hasil pengujian laboratorium diperlukan untuk
dapat dijadikan sebagai dasar pernyataan yang mengatakan bahwa telah terjadi
pencemaran kualitas udara dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pelaku
pembakaran. Hasil pengujian labopratorium lingkungan juga dapat dijadikan
sebagai alat bukti di pengadilan untuk menjerat pelaku pencemaran terhdap
lingkungan hidup.
Laboratorium Lingkungan adalah
instrumen atau alat yang digunakan untuk melakukan pengujian konsentrasi
zat-zat pencemar yang terkandung dalam komponen-komponen lingkungan.
Komponen-komponen lingkungan tersebut dapat berupa air, udara, tanah, lumpur
dan lain lain. Pencemaran terhadap komponen-komponen lingkungan hidup dapat
berupa pencemaran fisik, kimia, biologi dan radioaktif.
Pencemaran fisik terdiri dari
pencemar yang memepengaruhi sifat-sifat fisika dari komponen lingkungan,
pencemaran kimia adalah pencemaran yang berasal dari bahan bahan kimia yang
digunakan atau sisa proses kegiatan industri. Pencemaran biologi adalah pencemaran
yang diakibatkan oleh masuknya unsur-unsur mahluk hidup dan mikroorganisme
kedalam komponen-komponen lingkungan hidup, sedangkan pencemaran radioaktif
adalah pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan-kegaiatan radioaktifitas
seperti pembangkit listrik bertenaga nuklir dan lain-lain.
Peran laboratotrum lingkungan
sangat vital dalam menentukan status mutu lingkungan. Status mutu lingkungan
tidak dapat ditentukan tanpa melakukan pengujian kualitas lingkungan terhadap
komponen-komponen lingkungan yang tercemar. Laboratorium lingkungan adalah alat
yang digunakan untuk mengambil kebijakan lingkungan, karena laboratorium
menghasilkan angka, angka dijadikan sebagai standar, dan standar dijadikan
acuan untuk untuk menetapkan kualitas sebuah komponen lingkungan hidup.
Laboratorium lingkungan telah
memberikan peran yang strategis dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.
Dapat dibayangkan jika belum ada laboratorium lingkungan yang beroperasi di
Republik ini, maka kita akan sangat tergantung kepada hasil pengujian laboratorium
dari luar negeri. Tentu saja hal ini akan memerlukan biaya yang tidak sedikit
dalam upaya pengukapan kasus-kasus pencemaran terhadap lingkungan di Indonesia.
Dengan demikian keberadaan
laboratorium lingkungan sangat penting dalam mengawal kemerdekaan Indonesia
agar pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dan berwawasan
lingkungan dapat terus berjalan menuju Indopnesia yang adil makmur dan sejahtera.