Mengenal Pengujian Lingkungan Kerja Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018
Lingkungan kerja menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan perusahaan karena kondisi di tempat kerja dapat berpengaruh terhadap kenyamanan dan keselamatan pekerja. Untuk mengetahui kondisi tersebut secara objektif, perusahaan tidak cukup hanya mengandalkan pengamatan atau keluhan pekerja. Diperlukan pengukuran untuk memperoleh data mengenai kondisi lingkungan kerja. Hal ini menjadi salah satu alasan adanya standar dan ketentuan yang mengatur faktor lingkungan kerja di Indonesia.
Pemerintah menetapkan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Regulasi ini sebagai panduan praktis bagi manajemen perusahaan dalam mengendalikan bahaya lingkungan kerja. Melalui penerapan standar higiene dan sanitasi yang tepat, perusahaan dapat menciptakan ruang kerja yang produktif, aman, dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Memahami Isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 mengatur keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan kondisi lingkungan di tempat kerja. Bagi perusahaan, memahami regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan. Pemahaman tersebut juga dapat membantu perusahaan mengenali faktor lingkungan yang perlu diperhatikan dan menentukan kebutuhan pengukuran di area kerja. Permenaker No. 5 Tahun 2018 menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja. Dalam penerapannya, perusahaan perlu memahami kondisi lingkungan kerja serta faktor yang berpotensi mempengaruhi pekerja.
5 Faktor Utama Lingkungan Kerja Yang Wajib Diukur
Secara umum, pengukuran lingkungan kerja mencakup beberapa kelompok faktor yang perlu diperhatikan. Lima faktor utama yang dikenal dalam pengujian lingkungan kerja meliputi faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi.
Faktor fisika berkaitan dengan pengukuran parameter fisik yang mempengaruhi kenyamanan dan kesehatan pekerja, meliputi tingkat kebisingan, intensitas pencahayaan di area kerja, iklim kerja panas (Indeks Suhu Bola Basah), getaran pada lengan-tangan, serta radiasi gelombang mikro atau ultraviolet. Faktor kimia berkaitan dengan paparan bahan atau zat kimia yang dapat ditemukan dalam proses kerja, meliputi debu total, debu respirabel (PM2,5), debu inhalable (PM10), gas beracun (CO, NO, SO, H S), uap logam, dan senyawa organik menguap.
Sementara itu, faktor biologi berkaitan dengan pemantauan keberadaan mikroorganisme di udara dan permukaan ruang kerja, mencakup angka kuman udara (bakteri dan jamur) serta pengawasan terhadap keberadaan vektor penyakit di fasilitas perusahaan. Faktor ergonomi berkaitan dengan evaluasi terhadap kesesuaian antara desain tempat kerja, tata letak peralatan, postur kerja pekerja, gerakan berulang (repetitive motion), dan penanganan beban secara manual (manual handling) guna mencegah cedera otot dan tulang rangka (Musculoskeletal Disorders).
Faktor psikologi mengidentifikasi potensi Stres Kerja yang bersumber dari beban kerja mental, tuntutan tugas, serta interaksi sosial di tempat kerja. Baca rincian selengkapnya mengenai standar baku mutu dan lima faktor lingkungan kerjayang wajib diukur secara rutin oleh perusahaan.
Penerapan Higiene, Sanitasi, dan Kualitas Udara Dalam Ruangan
Selain pengukuran lima faktor lingkungan kerja, regulasi ini menekankan pentingnya penerapan standar higiene dan sanitasi fasilitas operasional. Perusahaan wajib memastikan kelayakan sarana kebersihan, seperti ketersediaan air bersih yang memenuhi syarat kualitas, kecukupan jumlah toilet yang higienis, fasilitas cuci tangan, tempat pembuangan sampah yang terpisah, serta kebersihan area kantin atau ruang makan pekerja.
Aspek kualitas udara dalam ruangan juga menjadi poin krusial, khususnya bagi area perkantoran atau ruang kerja tertutup menggunakan AC. Pengukuran tersebut mencakup pengaturan sirkulasi udara bersih, pemantauan laju ventilasi, kelembaban udara, suhu ruangan, hingga pembatasan kadar Karbon Dioksida (CO2) agar pekerja terhindar dari fenomena Sick Building Syndrome yang memicu sakit kepala, kelelahan, dan penurunan produktivitas.
Oleh karena itu, jika perusahaan Anda membutuhkan layanan Uji Riksa K3, Unilab Perdana siap membantu perusahaan Anda memperoleh data untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko lingkungan kerja. Silahkan hubungi tim PT Unilab Perdana untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.