Kapan Perusahaan Membutuhkan Pengujian Udara Ambien dan Emisi Cerobong?
Kegiatan industri dapat menghasilkan berbagai sumber pencemar udara, baik yang berasal dari proses produksi maupun aktivitas operasional lainnya. Karena itu, perusahaan perlu mengetahui kondisi udara di sekitar area operasional sekaligus memastikan emisi yang dilepaskan dari sumber tidak bergerak tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu caranya adalah melalui pengujian kualitas udara secara berkala.
Namun, pengujian udara ambien dan emisi cerobong bukanlah pengujian yang sama. Keduanya memiliki tujuan, lokasi pengambilan sampel, parameter, dan kebutuhan pemantauan yang berbeda. Memahami perbedaan tersebut penting agar perusahaan dapat menentukan jenis pengujian yang sesuai dengan kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitarnya.
Perbedaan Udara Ambien dan Emisi Cerobong
Perbedaan utama keduanya terletak pada objek yang diperiksa. Pengujian udara ambien melihat kondisi udara di lingkungan sekitar, sedangkan pengujian emisi cerobong melihat karakteristik emisi yang dikeluarkan secara langsung dari sumbernya.
Keduanya tetap memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan perusahaan. Pengujian udara ambien dapat membantu perusahaan mengetahui kondisi kualitas udara di sekitar fasilitas, sedangkan pengujian emisi membantu mengevaluasi emisi yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
Pengujian Rutin Berdasarkan Aspek Regulasi dan Waktu
Waktu pelaksanaan pengujian tidak selalu sama untuk setiap perusahaan. Pengujian udara ambien pada umumnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali atau per semester. Pemilihan periode semesteran ini sengaja dirancang oleh regulasi untuk mewakili variasi dua musim utama di Indonesia, yaitu musim kemarau dan musim hujan.
Sedangkan pengujian emisi cerobong umumnya diwajibkan setiap enam bulan sekali tergantung pada kapasitas alat dan jenis industri. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan alat pembakaran tetap bekerja efisien dan konsentrasi zat pencemar berada di bawah ambang batas. Frekuensi dan parameter pengujian perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta karakteristik kegiatan perusahaan.
Dengan begitu, perusahaan sebaiknya tidak hanya melakukan pengujian ketika akan menghadapi audit atau pemeriksaan. Pemantauan secara terencana membantu perusahaan memiliki data yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi lingkungan dari waktu ke waktu
Parameter Utama Yang Diukur
Pada pengujian udara ambien, parameter yang diukur berfokus pada kualitas udara bebas di sekitar kawasan industri. Parameter tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, meliputi gas utama seperti Sulfur Dioksida (SO?), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO?), Ozon (O?), serta partikulat debu halus seperti PM10 dan PM2.5.
Sementara itu, pada pengujian emisi cerobong fokus pengukuran tertuju pada konsentrasi polutan hasil sisa pembakaran partikulat (debu total), gas pembakaran seperti sulfur dioksida (SO?), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO). Beberapa sumber emisi juga dapat memiliki parameter khusus yang perlu diperiksa berdasarkan proses dan bahan yang digunakan.
Selain parameter, teknik pengambilan sampel juga harus diperhatikan. Pengambilan sampel udara ambien perlu dilakukan pada lokasi yang dapat mewakili kondisi lingkungan yang ingin dipantau. Untuk emisi cerobong, pengambilan sampel dilakukan pada titik pengukuran yang sesuai dengan karakteristik sumber emisi dan ketentuan teknis yang berlaku. Kesalahan dalam menentukan lokasi sampling, metode pengambilan sampel, maupun parameter yang diuji dapat mempengaruhi kualitas data.
Oleh karena itu, jika perusahaan Anda membutuhkan layanan pengujian lingkungan, Unilab Perdana siap membantu perusahaan Anda dalam proses pengambilan sampel dan pengujian sesuai kebutuhan perusahaan. Silahkan hubungi tim PT Unilab Perdana untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.