RISIKO MINUMAN BERPEMANIS DALAM KEMASAN (MBDK) BAGI KESEHATAN
Perilaku konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sudah menjadi tren atau hal yang lumrah ditemui di kehidupan sehari hari di Indonesia. Pada tahun 2024, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa 63,7 juta rumah tangga di Indonesia, atau sekitar 68,1% setidaknya mengkonsumsi satu jenis minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Tahun 2020 Indonesia menempati posisi ketiga dalam konsumsi minuman berpemanis di Asia Tenggara, dengan jumlah konsumsi sebanyak 20,23 liter/orang/tahun. Tahun 2024 konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada rumah tangga di Indonesia diketahui sebanyak 29,44 liters dari 21 kemasan atau rata – rata 21 kemasan per minggu. Tingginya konsumsi minuman berpemanis ini berkontribusi pada tingginya angka kematian dan sakit akibat kelebihan berat badan, obesitas, serta penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan penyakit kardiovaskular. Selain itu, kandungan mikroplastik pada kemasan MBDK juga dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan.
Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) adalah berbagai jenis minuman yang dikemas dan mengandung pemanis, baik yang berasal dari gula maupun dari bahan pemanis tambahan lainnya. Jenis minuman ini meliputi minuman berkarbonasi, minuman energi, sari buah dalam kemasan, minuman isotonik, minuman herbal atau bervitamin, susu berperisa, teh dan kopi siap minum, susu kental manis, serta sirup.
Tingginya kadar gula pada minuman manis kemasan menjadi perhatian serius bagi kesehatan masyarakat. Berdasarkan penelitian yang telah di lakukan di Indonesia dalam Helmyati (2022), rata – rata kandungan gula pada MBDK mengandung 22,8 per takaran saji atau 86,3 g/1000 mL. Angka ini menunjukkan bahwa untuk satu kemasan kecil
sudah memenuhi 45,6% dari batas konsumsi gula harian yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI, yaitu 50 gram atau setara dengan 4 sendok makan. Selain itu, kalori cair dalam gula tidak memberikan efek rasa kenyang, sehingga cenderung dikonsumsi secara berlebih. Hal ini memicu lonjakan insulin yang lebih cepat dan meningkatkan risiko penyakit degeneratif seperti diabetes melitus, obesitas, hingga kerusakan pada gigi.
Kadar gula pada MBDK tidak hanya berasal dari gula murni, tetapi juga berasal dari pemanis buatan. Pemanis buatan seperti sakarin dan aspartam dapat merusak mikrobioma usus, meningkatkan risiko sindrom metabolik dan diabetes. Bukan hanya gula, campuran zat aditif seperti sakarin dan aspartam dalam minuman kemasan dapat mengelabui metabolisme tubuh. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia ini merusak mikrobioma usus dan meningkatkan risiko sindrom metabolik hingga 13%, yang menjadi pintu gerbang bagi penyakit diabetes tipe 2 di masa depan.
Bahaya kesehatan MBDK tidak hanya bersumber pada kandungan gizinya, tetapi juga berasal dari material plastik yang digunakan sebagai wadah. Paparan mikroplastik yang luruh ke dalam minuman dapat memicu gangguan pada sistem hormonal, meningkatkan risiko penyakit autoimun, hingga menjadi pemicu kanker dalam jangka panjang. Konsumsi plastik secara terus-menerus menciptakan akumulasi racun dalam tubuh. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengambil peran aktif dalam mengurangi penggunaan plastik untuk menjaga kesehatan dan lingkungan.
Di sisi lain, telah terdapat rencana kebijakan cukai MBDK yang saat ini masih tertunda penerapannya. Pertama, kebijakan minuman berpemanis dalam kemasan dikenakan tarif Rp 1.500 per liter. Minuman yang terkena tarif ini adalah minuman soda (soft drink), minuman energi, dan minuman manis dalam kemasan lainnya. Kedua, minuman berpemanis konsentrat dikenakan tarif Rp 2.500 per liter konsentrat. Minuman yang terkena tarif adalah sirup, dan konsentrat atau ekstrak lainnya. Terdapat pula rencana kebijakan nutri-level yang belum terlaksana. Nutri-level adalah sistem penilaian gizi yang memberikan kode, baik berupa warna, huruf, atau angka, pada produk makanan dan minuman berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh. Kode tersebut menunjukkan tingkat kesehatan produk, mulai dari kategori paling sehat hingga yang paling tidak sehat.
- Kode A (warna hijau tua) menunjukkan bahwa minuman memiliki kandungan gula dan lemak jenuh yang sangat rendah;
- Kode B (warna hijau muda) menunjukkan bahwa minuman memiliki kandungan gula atau lemak jenuh sedikit lebih banyak dibandingkan dengan kode A; - Kode C (warna oranye) menunjukkan bahwa minuman memiliki kandungan gula dan lemak cukup tinggi, sehingga dianjurkan untuk dikonsumsi secara moderat; - Kode D (warna merah) menunjukkan bahwa minuman memiliki kandungan gula dan lemak jenuh yang sangat tinggi.
Menghadapi ancaman kesehatan yang nyata, kesadaran untuk lebih teliti dalam membaca informasi nilai gizi, termasuk mewaspadai nama lain gula seperti Dextrose serta memahami sistem nutri-level merupakan langkah konkret yang dapat kita ambil sebelum memutuskan untuk membeli sebuah produk. Dengan membatasi konsumsi gula harian sesuai anjuran Kementerian Kesehatan, yakni maksimal 50 gram, tidak hanya sekadar mengikuti regulasi, tetapi juga berupaya memutus rantai risiko penyakit seperti diabetes dan obesitas. Sebab pada akhirnya, pilihan bijak dalam memutuskan apa yang dikonsumsi adalah investasi tak ternilai bagi kualitas hidup dan kesehatan jangka panjang. (Miski Irfani H, SKM)
Daftar Pustaka :
Asrofi, G. (2020, 28 Oktober). Indonesia konsumen minuman berpemanis tertinggi ke?3 di Asia Tenggara. Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat & Keperawatan, Universitas Gadjah Mada. https://fkkmk.ugm.ac.id/indonesia-konsumen-minuman-berpemanis-tertinggi-ke-3-di asia-tenggara/
Suez, J., Korem, T., Zeevi, D., Zilberman?Schapira, G., Thaiss, C. A., Maza, O., Israeli, D., Zmora, N., Gilad, S., Weinberger, A., Kuperman, Y., Harmelin, A., Kolodkin?Gal, I., Shapiro, H., Halpern, Z., Segal, E., & Elinav, E. (2014). Artificial sweeteners induce glucose intolerance by altering the gut microbiota. Nature, 514(7521), 181–186. https://doi.org/10.1038/nature13793 Helmyati. (2022, 1 Maret). Sugar-sweetened beverages (SSB). Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. https://pkgm.fk.ugm.ac.id/2022/03/01/sugar-sweetened-beverages-ssb
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives. (2025). Policy Brief: High SSB Consumption, SSB Tax Needs to be Implemented Immediately. Jakarta: CISDI