Bangun dan bicara, sebuah seruan yang kerap digaungkan oleh Kalis Mardiasih. Beliau Adalah seorang aktivis yang selalu menyuarakan hak dan isu-isu tentang pelecehan seksual terhadap perempuan baik dalam perspektif agama maupun sosial. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terdapat sebanyak 30.013 kasus pelecehan seksual yang menyasar kepada perempuan yang ada di Indonesia (KemenPPPA, 2025). Bagi Kalis Mardiasih, medan tempur bagi perempuan tidak hanya dari pinggiran tembok-tembok rumah melainkan dari balik layar smartphone serta ruang-ruang publik yang mungkin masih seringkali tidak berpihak pada perempuan. Menggunakan ketajaman jemarinya, Kalis kerap menggugat standar ganda sosial serta menjadi tameng bagi para korban yang suaranya seringkali dibungkam oleh stigma negatif terhadap perempuan.
Kalis hadir sebagai representasi nyata dari wajah “Kartini Modern” yang tidak lagi melawan hanya dalam diam. Makna “melawan” yang melekat dalam dirinya bukan mengangkat senjata, melainkan berani menolak dan bersuara ketika ketidakadilan terjadi. Baginya, esensi dari pemberdayaan perempuan bukan hanya dengan meraih pendidikan yang tinggi namun tentang seberapa berdaulat perempuan atas tubuh, pikiran dan pilihan hidupnya di tengah gempuran zaman yang kian pelik ini.
Narasi “Perempuan yang Melawan” menyentuh aspek kedaulatan atas tubuh dan suara. Berbagai kasus pelecehan seksual yang marak terjadi belakangan ini, menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih menjadi barang mewah. Mendengarkan dan berpihak pada korban adalah bentuk perlawanan tertinggi terhadap budaya patriarki yang cenderung menyalahkan korban sebagai bentuk objektifikasi gender. Keberanian untuk melapor dan mengawal implementasi regulasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah manifestasi realistis dari semangat “Kartini Modern” yang menolak tunduk pada keadaan yang menindas.
Perempuan bukan objek seksual, perempuan adalah subjek yang berdaulat atas tubuh dan suaranya sendiri. Tubuh perempuan bukanlah ruang publik yang boleh dihakimi, melainkan otoritas pribadi yang harus dihormati. Bangun dan bicara, hidup “Perempuan yang Melawan”. (Rizky Daffa Rezhandi)
Daftar Pustaka :
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025).