IMPLEMENTASI ASPEK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PENGUJIAN KALIBRASI CONTINUOUS EMISSION MONITORING SYSTEM (CEMS)
Continuous Emission Monitoring System (CEMS) adalah sistem pemantauan emisi secara kontinu yang digunakan untuk memonitor, mengukur, dan merekam kandungan gas buang secara otomatis yang digunakan di dunia industri (Rizkya, 2025). Penggunaan CEMS dalam dunia industri harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dimana seiring penggunaan CEMS harus dilakukan audit dan kalibrasi secara berkala. Audit dan kalibrasi CEMS harus dilakukan langsung pada instrumen yang mengukur partikel emisi tersebut. Umumnya, audit dan kalibrasi CEMS dilakukan di atas ketinggian yang berdekatan dengan cerobong (stack). Proses audit dan kalibrasi pada CEMS memiliki resiko pekerjaan yang tinggi karena dilakukan di ketinggian serta paparan gas kimia berbahaya dan suhu panas yang tinggi. Oleh karena itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah fondasi utama untuk menjamin keselamatan personil dan validitas hasil pengujian.
Dalam proses audit dan kalibrasi CEMS, aspek K3 sangat berperan penting untuk memitigasi resiko pekerjaan high risk seperti kegiatan audit dan kalibrasi CEMS. Pentingnya mengidentifikasi dan melakukan penilaian resiko yang dapat terjadi dalam proses kerja dengan melakukan safety induction sebelum memulai pekerjaan (Tomi, 2025) serta memetakan potensi bahaya fisik yang dapat terjadi seperti jatuh dari ketinggian dan keracunan gas. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap merupakan syarat penting dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Penggunaan full body harness, masker respirator, kacamata safety, helm safety dan sepatu safety merupakan alat critical yang harus digunakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya insiden selama pekerjaan dilakukan. Penerapan K3 dalam suatu pekerjaan juga dapat menjaga kredibilitas dan nama baik perusahaan yang sedang melaksanakan pekerjaan dengan resiko pekerjaan yang tinggi.
Penerapan K3 dalam pekerjaan audit dan kalibrasi CEMS tidak boleh dianggap sebagai penghambat proses kerja, melainkan sebuah investasi untuk mencegah kerugian materiil dan non-materiil akibat kecelakaan kerja. Membudayakan aspek K3 merupakan syarat penting untuk menyelaraskan produktivitas kerja dengan perlindungan jiwa dan menciptakan standar kerja yang profesional, aman dan menjadi perusahaan yang memiliki kredibilitas dan integritas yang tinggi. (Rizky Daffa Rezhandi)
Daftar Pustaka :
Rizkya, A. (2025). PERANCANGAN DAN SIMULASI SISTEM PURGING OTOMATIS PADA SAMPLE PROBE CEMS (CONTINUOUS EMISSION MONITORING SYSTEM) PT. JAWA SATU POWER. Thesis, Universitas Islam Sultan Agung
Rezhandi, Tomi. (2025). Pengertian Bahaya dan Faktor Bahaya di Tempat Kerja, Penilaian Resiko. PPT, PT. Pertamina Hulu Rokan