AMAN DI KETINGGIAN, AKURAT DALAM PENGUKURAN: TRANSFORMASI SAFETY PADA PEKERJAAN RCA CEMS
Penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 menjadi aspek penting dalam meningkatkan keselamatan kerja pada aktivitas sampling emisi isokinetik di cerobong industri. Pekerjaan ini memiliki karakteristik risiko tinggi akibat bekerja pada ketinggian sekaligus melakukan pengangkatan peralatan sampling yang relatif berat seperti probe, Apex Console, filter holder, impinger box, dan lainnya menuju platform cerobong. Pada pekerjaan Response Correlation Audit (RCA), aktivitas di ketinggian sering berlangsung dalam durasi kerja yang panjang dengan intensitas pekerjaan yang relatif tinggi dalam satu hari operasional.
Dalam praktiknya, proses pengangkatan peralatan isokinetik tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penerapan prinsip keselamatan dimulai dari perencanaan lifting yang aman, penggunaan tali pengangkat, pulley, atau sistem mechanical advantage untuk meminimalkan beban angkat manual. Langkah ini tidak hanya mengurangi risiko kelelahan pekerja, tetapi juga mencegah potensi kerugian akibat jatuhnya peralatan dari ketinggian.
Selain itu, surveyor wajib menggunakan alat pelindung diri khusus pekerjaan ketinggian seperti full body harness atau helm yang telah diverifikasi standarnya. Sistem 100% tie-off harus diterapkan pada seluruh tahapan pekerjaan.
Menuju era pemantauan emisi berbasis CEMS, dimana paparan dan lama pekerjaan lebih dinamis, safety ketinggian menjadi fondasi kesiapan teknis. Dengan mengintegrasikan prinsip kerja aman sesuai Permenaker No 9 Tahun 2016 ke dalam setiap tahapan sampling emisi Method 5, perusahaan tidak hanya memenuhi aspek regulasi tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi aset di garis depan pengukuran emisi industri.
Penerapan safety di ketinggian bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan operasional perusahaan. Dari sampling isokinetik hingga era CEMS, keselamatan menjadi fondasi keandalan data emisi industri. (Rimba Nur Fauzan)
Daftar Pustaka :
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
United States Environmental Protection Agency (USEPA). 2017. Method 5: Determination of Particulate Matter Emissions from Stationary Sources.
United States Environmental Protection Agency (USEPA). 2018. Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) Guidance and Quality Assurance Handbook.